Terjadi Lagi! Ibu Muda di Bekasi Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Kandung, Ngaku Diiming-imingi Uang

Ibu lecehkan anak di Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya terjadi lagi.

Belum Dipecat, Ini Sanksi yang Diberikan Pihak Sekolah Kepada Guru MA Mesum di Gorontalo

Kali ini kasus asusila tersebut dilakukan oleh seorang ibu muda berinisial AK (26) di Kampung Pakuning, Rt01/01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi.

Video yang dibuat pelaku lagi-lagi langsung viral di media sosial (medsos).

Mengapa Kata Kunci 'Lolly' Hilang di Media Sosial X? Begini Jawabannya

Al hasil, kini Polda Metro Jaya menetapkan AK sebagai tersangka atas kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya dia melihat pesan di beranda dari akun Icha Shakila yang menjanjikan uang atau menjanjikan pekerjaan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.  

YouTube Rilis Fitur Hype: Angin Segar bagi Content Creator Pemula?

Ade Ary menceritakan, korban bertanya kepada akun tersebut di Facebook bagaimana cara mendapatkan uang yang telah dijanjikan.   

"Kemudian tersangka diminta oleh akun FB Icha Shakila ini untuk melakukan merekam hubungan intim dengan anaknya. Disepakati, dikirim, video itu ke akun Facebook tersebut, " katanya.

Setelah tersangka menagih uang tersebut, akun anonim itu tidak mau membayar, bahkan ia malah meminta video lagi yang sejenis.     

"Saat ditagih tersangka untuk kesekian kalinya, akun tersebut meminta video rekaman lagi, namun kali ini dengan laki-kaki, namun tersangka menolak permintaan tersebut, " kata Ade Ary.

"Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong. Hati-hati kamu," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang ibu muda berinisial AK (26) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya sebelumnya.