Menteri LHK Soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Lebih Baik Ketimbang Mengajukan Proposal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Sumber :
  • tvonenews.com

"Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Cara Kilat Dapat Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini Sabtu 28 September 2024, Hanya Instal Aplik

Rasminto menjelaskan, ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan ormas memiliki tujuan yang sangat baik. 

"Tujuan ormas itu sangat mulia, Bu Menteri harusnya bisa lebih faham itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 yakni menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat," tegasnya.

Dapatkan Link DANA Kaget Rp400 Ribu Hari Ini Sabtu 28 September 2024, Begini Caranya

Rasminto menegaskan, sejarah kemerdekaan yang telah diraih Bangsa Indonesia tak bisa dilepas dari jasa berbagai ormas keagamaan di Tanah Air. 

"Bahkan dalam sejarah panjang bangsa ini, ormas memiliki banyak peran dan kontribusinya, dari berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, membantu tugas kemanusiaan dan kebencanaan, advokasi sosial dan pendidikan, pelestarian lingkungan dan banyak hal lainnya," urainya.

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Gratis Rp500 Hari Ini Sabtu 28 September 2024

"Sangat jelas pernyataan Menteri Siti meremehkan perjuangan masyarakat yang selama ini konkret berkontribusi dalam kepentingan negara," tegasnya.