Pemerintah Beri Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Respon FPI
Selasa, 11 Juni 2024 - 21:42 WIB
Sumber :
- VIVA / Muhamad Solihin
Aziz menganalisis Kepres 70 Tahun 2023 tentang wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Pembina Sektor (Menteri ESDM) mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi atau koordinasi penanaman modal selaku ketua satuan tugas.
"Dengan ketentuan ini, maka Menteri Investasi atau Kepala BKPM mempunyai wewenang dan dapat mengambil kebijakan dan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha meliputi BUMD (Badan Usaha Milik Desa)," kata Aziz.