Pemerintah Beri Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Respon FPI
- VIVA / Muhamad Solihin
Bandung - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan disahkannya peraturan tersebut, secara tidak langsung telah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Usai dikeluarkannya putusan ini, hanya ormas PBNU saja yang sudah mendaftar, yang lainnya mayoritas menolak.
Salah satu ormas keagamaan yang patut diperhitungkan adalah Front Persaudaraan Islam (FPI).
Ketua Dewan Pengurus ormas Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar, mengaku jika ormasnya belum berkenan untuk memberi komentar apa pun terkait putusan tersebut.
"Sikap FPI tidak bersikap apa pun sementara ini. Untuk pemberian izin bukan domain kami," kata Aziz melalui pesan singkat pada Selasa (11/6/2024).
Meski begitu, Aziz berpendapat banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan IUP lantaran berpotensi melahirkan tindak korupsi.
Aziz menganalisis Kepres 70 Tahun 2023 tentang wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Pembina Sektor (Menteri ESDM) mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi atau koordinasi penanaman modal selaku ketua satuan tugas.
"Dengan ketentuan ini, maka Menteri Investasi atau Kepala BKPM mempunyai wewenang dan dapat mengambil kebijakan dan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha meliputi BUMD (Badan Usaha Milik Desa)," kata Aziz.