Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan hingga Dibatalkan, Kuasa Hukum Pegi: Janggal

Pegi Setiawan alias Perong.
Sumber :
  • tvonenews.com

Bandung - Penyidik Polda Jabar abstain dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

Sidang tersebut awalnya direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin 29 Juni 2024.

Namun, karena ketidakhadiran pihak termohon yaitu penyidik Polda Jabar, akhirnya sidang ini pun ditunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menduga, ketidakhadiran pihak Polda Jabar bisa jadi merupakan kesengajaan agar sidang ini ditunda.

Penundaan sidang dinilai Insank agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan bisa saja gugur.

"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," tegas Insank Nasruddin seperti yang dilansir dari ANTARA.

Halaman Selanjutnya
img_title