Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan hingga Dibatalkan, Kuasa Hukum Pegi: Janggal

Pegi Setiawan alias Perong.
Sumber :
  • tvonenews.com

Perlu diketahui, P21 adalah kode formulir yang acap kali dipakai saat proses penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan jika hasil penyidikan sudah lengkap.

Panas! Habiburokhman Gerindra Senggol Mahfud MD soal Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong

Oleh karenanya, kuasa hukum Pegi mendesak Polda Jabar untuk hadir dalam sidang praperadilan kali ini.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada kecurigaan dari publik terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Siapa Sangka Iptu Rudiana Ternyata Dalang Pemaksaan Kesaksian Palsu Kasus Vina, Kata Liga Akbar

“Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal,” jelas Insank Nasruddin.

Insank berpendapat, penetapan terhadap Pegi Setiawan disinyalir tidak sah karena pihak penyidik Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

Wow! Ketua LPSK Ungkap Biaya Perlindungan Saksi-Korban Per Kasus Bisa Capai Rp 1 Miliar

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa,” kata Insank.