Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Migor, Uangnya Dipakai Beli Mobil
- TV One / Taufik Hidayat
Korban pun merasa percaya kepada tersangka hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.
"Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," katanya.
Lebih lanjut Wirdhanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya tersebut sendirian, tidak ada jaringan lain. Tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Setelah berhasil mengumpulkan uang tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban," tuturnya.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," sambung Wirdhanto.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.