Diduga KKN, Masyarakat Desak KPK RI Periksa Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah

Poster Pj Gubernur Provinsi Aceh, Bustami Hamzah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung –  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Nusantara (FAKN) mengelar aksi demontrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Mereka menuntut agar Pj Gubernur Provinsi Aceh Bustami Hamzah segera diperiksa terkait pertanggungjawaban dalam Belanja Bapelkes Dinkes Aceh tahun 2023.

Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi

Koordinator Lapangan, Rafli mengatakan bahwa KPK harus proaktif untuk mengusut tuntas kasus Belanja Bapelkes Dinkes Aceh tahun 2023 senilai Rp. 4,3 M.

“Sekretaris Daerah Aceh tahun 2023 (Pj Gubernur) diduga ikut bertangungjawab dalam belanja Bapelkes Dinkes Aceh, kami menduga ada kongkalingkong dan rekayasa dalam pengadaan proyek tersebut telah merugikan keuangan Aceh,” ucapnya di depan gedung KPK, Jum’at (28/6/2024).

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

Lebih lanjut, ia mengatakan operasional UPTD Bapelkes Aceh Belum sesuai ketentuan. Terdapat kekurangan penerimaan pendapatan restui isi jasa usaha sebesar Rp. 248.100.000. Pengeluaran uang yang digunakan untuk

menyelenggarakan 22 kegiatan diklat sebesar Rp. 4.263.646.025 dan sebesar 39.955.000 tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban.

Soal Dugaan Kasus Suap PNS, KPK Didesak Panggil Eep Hidayat Mantan Bupati Subang

“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan 22 kegiatan diklat sebesar 4,2 Miliar menunjukkan terhadap penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha sebesar 248 juta yang belum disetorkan kekas di Bendahara penerimaan Dinkes Aceh,” ujar Rafly.

Atas kondisi tersebut, menurutnya terjadi kekurangan penerimaan pendapatan restribusi jasa usaha disetor kas daerah sebesar Rp. 248.100.000. 

“Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pada lampiran Bab 1 huruf J tentang bendahara dan lampiran

Bab V huruf C tentang pembukaan rekening SKPD," pungkasnya.