Ini Skandal Hasyim Asy'ari yang Membuat Dirinya Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melanggar kode etik.

Mau Jadi Petugas KPPS? Ternyata Segini Honor KPPS Pilkada 2024

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim karena dirinya melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dalam bunyi putusan yang dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan diiming-imingi uang sebesar Rp4 miliar. 

Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Segini Gaji yang Bakal Kamu Dapat

Dalam penjelasannya, Hasyim menyalahgunakan waktu kunjungan kerjanya di Eropa untuk mendesak korban pergi bersama hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023 lalu. 

"Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari teradu. Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," tulis putusan DKPP Rabu, 3 Juli 2024.

Bersiap! KPU Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Cek Disini Tahapan Pendaftarannya

Setelah berhubungan badan tersebut, Hasyim terus mencoba mendekati korban hingga akhirnya di bulan Januari 2024, korban membuat surat pernyataan bermaterai yang berisikan janji sang Ketua KPU untuk menikahinya. 

"Pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi pengadu," jelas putusan itu.

Selain itu, Hasyim juga berjanji akan menjadikan apartemen sebagai milik pelaku dan berjanji akan memberikannya pada Mei 2024.

Namun, korban harus memberikan akses kepada Hasyim untuk masuk ke apartemen tersebut.

Hasyim juga berjanji akan memenuhi kebutuhan korban selama kunjungan ke Indonesia dan beberapa keperluannya di negeri Belanda

Teradu pun akan memberikan perlindungan kepada korban seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.

"Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama 4 tahun," terangnya.