Menkominfo Ancam Blokir Medsos, Game Online, Google, Ini Alasannya

Ilustrasi, WhatsApp Web
Sumber :
  • Pixabay / geralt

BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, Facebbok, dan WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Panik! Akun YouTube Diretas, Password Diganti! Begini Langkah Darurat Mengatasinya

Pendaftaran itu berlaku mulai empat hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022. Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah tak pandang bulu terapkan aturan PSE Lingkup Privat.

Lindungi WhatsApp Anda! Cara Mencegah Penyadapan yang Wajib Diketahui

Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, yang diwajibkan mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Juli 2022.

Pemulihan Akun Facebook yang Hilang, Panduan Lengkap dan Mudah!

Ia menilai, pendaftaran aplikasi ke negara itu, terbilang mudah karena hanya cukup dengan mengakses secara online melalui Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title