Menkominfo Ancam Blokir Medsos, Game Online, Google, Ini Alasannya
- Pixabay / geralt
BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, Facebbok, dan WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran itu berlaku mulai empat hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022. Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah tak pandang bulu terapkan aturan PSE Lingkup Privat.
Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, yang diwajibkan mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Juli 2022.
Ia menilai, pendaftaran aplikasi ke negara itu, terbilang mudah karena hanya cukup dengan mengakses secara online melalui Online Single Submission (OSS).
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata dia.