Menkominfo Ancam Blokir Medsos, Game Online, Google, Ini Alasannya

Ilustrasi, WhatsApp Web
Sumber :
  • Pixabay / geralt

Ia menilai, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

Daftar Aplikasi Penghasil Saldo Dana yang Viral dan Cara Lengkapnya

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tuturnya.

Di samping itu, Johnny menjelaskan, aturan pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Daftar Lengkap Bansos Pemerintah untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat

Pihaknya mengungkap, beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Dikatakan Menkominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, serta platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile, dan Mobile Legend memang belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.

3 Langkah Mudah Menggunakan Meta AI di WhatsApp, Sudah Coba?

Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends sebelumnya menuturkan, pihaknya tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah Indonesia. (irv)