Menkominfo Ancam Blokir Medsos, Game Online, Google, Ini Alasannya

Ilustrasi, WhatsApp Web
Sumber :
  • Pixabay / geralt

BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, Facebbok, dan WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Manfaatkan Aplikasi WhatsApp Dapatkan 100.000 Setiap Hari

Pendaftaran itu berlaku mulai empat hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022. Namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah tak pandang bulu terapkan aturan PSE Lingkup Privat.

Dapatkan Saldo DANA 500.000 Dengan Menggunakan Aplikasi YouTube

Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, yang diwajibkan mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Juli 2022.

Fitur Video Call dan Stiker Baru WhatsApp, Meriahkan Momen Akhir Tahun 2024

Ia menilai, pendaftaran aplikasi ke negara itu, terbilang mudah karena hanya cukup dengan mengakses secara online melalui Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata dia.

Ia menilai, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tuturnya.

Di samping itu, Johnny menjelaskan, aturan pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihaknya mengungkap, beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Dikatakan Menkominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, serta platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile, dan Mobile Legend memang belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.

Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends sebelumnya menuturkan, pihaknya tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah Indonesia. (irv)