Partai Ummat Tolak Peniadaan Azan Magrib di TV Nasional saat Perayaan Misa Paus Fransiskus di GBK

Partai Ummat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bandung, VIVA - Partai Ummat menolak keras peniadaan adzan magrib di seluruh stasiun TV Nasional saat perayaan misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bunga Karno (SUGBK) Jakarta.

Diolok Olok Gus Miftah Saat Mencari Nafkah, Surhaji Mengaku Dagangan Belum Laku Sama Sekali

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat, Taufik Hidayat mengatakan partainya menolak peniadaan adzan saat perayaan misa akbar yang akan diselenggarakan pada esok hari Kamis, 4 September 2024.

Menurutnya, adzan sebagai pengingat salat sudah menjadi hal yang pakem di negara yang mayoritasnya berpenduduk muslim.

Gagasan Para Cagub untuk Tekan Angka Intoleransi Tinggi di Jawa Barat

"Partai Ummat menolak peniadaan azan magrib dalam siaran TV Nasional, karena itu sudah menjadi pakem, sesutau yang dianggap penting sebagai pengingat di negara dengan penduduk muslim terbesar ini, Kata Taufik Hidayat dalam siaran persnya, Selasa, 3 September 2024.

Dengan alasan tersebut, Partai Ummat meminta pembatalan terkait anjuran untuk tidak menayangkan audio azan saat perayaan misa di GBK.

Profil, Karir, hingga Agama Kevin Diks Punggawa Baru Timnas Indonesia

"Ini merupakan bentuk kedaulatan bangsa Indonesia yang siapapun harüs menghormatinya, terlebih dari pihak luar meski itu tokoh agama," ujarnya.

Paus Fransiskus.

Photo :
  • Viva.co.id

Diberitakan sebelumnya, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024, besok.

SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.