Bebas Bersyarat, Masa Percobaan Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq
Sumber :
  • Dok. Kemenkumham

Menurut Rika, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Usai Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina, Pegi Setiawan Ngaku Ingin Lakukan Hal Ini