Bebas Bersyarat, Masa Percobaan Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024
- Dok. Kemenkumham
BANDUNG – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk menerima pemembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu. Ia bisa bebas bersyarat dan dalam masa percobaan hingga 10 Juni 2024.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, Tanggal ditahan 12 Desember 2020, Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu 20 Juli 2022.
Diketahui, Habib Rizieq merupakan terpidana atas dua tindakan pidana, yakni atas Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Habib Rizieq dikenakan tindak Pidana I Kekarantinaan Kesehatan dan diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, kemudian tindak Pidana II juga terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar). Kemudian tindak Pidana III mengenai menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menurut Rika, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).