Pembelian Solar Bersubsidi di Karawang Boleh Pakai Jeriken
Jumat, 22 Juli 2022 - 22:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan kalau pembelian solar subsidi harus disertai dengan verifikasi dan rekomendasi dinas terkait, bukan dari surat rekomendasi kepala desa.
Baca Juga :
Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 20 Santriwati, Begini Pengakuan Pimpinan Ponpes
Pantauan di sejumlah SPBU di wilayah Karawang, saat ini pembelian solar subsidi menggunakan jeriken cukup marak.
Dari keterangan beberapa petugas SPBU di sejumlah titik, mereka kebanyakan melayani pembeli solar subsidi menggunakan jeriken yang menyertai surat rekomendasi dari kepala desa. (Irv)