iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia Pelanggar Bisa Dipenjara

iPhone 16
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandung – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengambil sikap tegas dengan melarang peredaran iPhone 16 di pasar domestik.

Keunggulan iPhone 17 Air: Inovasi Tipis dengan Performa Hebat

Kebijakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan Apple terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan fundamental bagi produk elektronik di Indonesia.

Menurut peraturan yang berlaku, Apple diwajibkan memenuhi minimal 35% TKDN untuk dapat memasarkan produknya secara legal.

Realme 14x 5G: Ponsel Tangguh dengan Sertifikasi IP69 dan Baterai Jumbo

Namun hingga saat ini, perusahaan teknologi asal Cupertino tersebut belum memenuhi persyaratan ini, menjadikan status iPhone 16 ilegal untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.

Dalam hal ini, setiap penumpang dibatasi membawa maksimal dua unit perangkat, dan penggunaannya dibatasi hanya untuk konsumsi pribadi.

Kamera 50 MP dan Baterai 6.000 mAh, Realme 14x 5G Siap Temani Hari Anda

Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, Kemenperin telah membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan praktik penjualan iPhone 16 secara ilegal.

Pihak berwenang menjamin akan memproses setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi pidana bagi pelanggar.

Halaman Selanjutnya
img_title