Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara
VIVABandung - Kasus perkara pidana nomor 758/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel atas terdakwa Prasetyo Adi Nugroho, Supriyanto, S.E., dan Hikmat Hayat mendapat atensi yang begitu tinggi dari kuasa hukum terdakwa.
Mereka menduga bahwa Jaksa Muda Yerich Mohda, S.H., M.H., melakukan pelanggaran prinsip keadilan dengan diduga merekayasa fakta hukum dalam dakwaan.
Priagus Widodo, S.H., yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa sang jaksa telah melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa fakta hukum dalam perkara ini telah direkayasa. Jaksa tidak hanya gagal menghadirkan bukti yang memadai, tetapi juga mengabaikan fakta yang menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah," kata Priagus Widodo.
Dalam bunyi dakwaan, terdakwa dituduh melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penipuan.
Namun fakta persidangan berkata lain, justri klien mereka terbukti tidak pernahmenerima aliran dana atau keuntungan dari tindakan yang didakwakan.