RUU TPKS DIsahkan! Ini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani
- tangkap layar instagram @dpr_ri
Bandung – Sempat menjadi polemik kalangan aktivis perempuan dan praktisi hukum, kini DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS).
Pengesahan RUU TPKS tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Parlemen TV, pada Selasa, 12 April 2022.
Rapat pengesahan RUU TPKS tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bahkan usai pengesahan tersebut, DPR RI juga membahasa RUU inisiatif pemekeran tiga Provinsi baru di Papua.
Sebelum mengembil keputusan, Badan Legislastif (Baleg) telah menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU TPKS tersebut.
"Kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah RUU TPKS dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Puan pada peserta rapat, dilansir dari siaran langsung kanal YouTube Parlemen TV.
Puan menjelaskan bahwa, pengesahan RUU TPKS dapat menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat dalam menanggulangi kekerasan dan perilaku seksual terhadap perempuan.
"Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata dia.
Diketahui, RUU TPKS sendiri sudah dibabhas sejak tahun 2016 lalu, dengan pembahasan yang cukup panjang, sehingga mengalami berbagai dinamika dan pro kontra, termasuk berbagai penolakan.
Kendati demikian, Puan berpendapat bahwa, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik, termasuk disahkannya RUU TPKS saat ini. (irv)