Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Vina Cirebon.
Sumber :
  • tvonenews.com

Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Tok! MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti

Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Senin, 15 Desember 2024. Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara.

Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Peran Krusial I Gusti Ayu Dibalik Kasus Rudapaksa Agus Buntung

PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. 

Alasan Sebenarnya Pelaku Hajar Dokter Koas Unsri di Kafe, Disuruh?

PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono.*