Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Selasa, 17 Desember 2024 - 16:25 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Senin, 15 Desember 2024. Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono.*