Bantuan BPJS Kesehatan 2025: Gratis untuk Puluhan Juta Keluarga Miskin
VIVABandung – Pemerintah melanjutkan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di tahun 2025.
Program ini akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Program PBI JK merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun. Bantuan ini bertujuan memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga.
Untuk menjadi penerima bantuan, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat. Mereka harus berasal dari keluarga berpenghasilan rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon penerima juga wajib memiliki identitas kependudukan yang valid. Ini meliputi KTP dan NIK yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pencairan bantuan dilakukan secara rutin setiap bulan. Dana sebesar Rp42.000 per orang akan langsung dibayarkan ke BPJS Kesehatan. Penerima tidak perlu melakukan pembayaran tambahan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Cek Bansos. Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan.