Bansos 2026 Tidak Akan Kembali Cair Bagi Para ASN Kerena Tidak Memenuhi Syarat
- id.pinterest.com
VIVA Bandung –Menteri Sosial ( Mensos) Saifullah Yusuf telah telah mengatakan bahwasanya Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dan ini merupakan sebuah aturan dari kedisiplinan negara terhadap peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan.
Maka dari itu ASN tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sesuai dengan peraturan presiden dalam penyaluran bantuan sosial.
"Ya memang ketentuannya seperti itu, prajurit TNI, Polri, juga PNS atau ASN itu tidak boleh mendapatkan bansos, dari pemerintah ketentuannya seperti itu, meski kita akui, banyak juga PNS yang butuh, kadang-kadang begitu. Namun, karena aturannya tidak memungkinkan, maka kita harus disiplin, itu saja," ungkap Mensos.
Sesuai dengan peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai telah menyebutkan bahwa penerima bantuan sosial ini merupakan seseorang keluarga miskin ataupun rentang miskin yang tidak mampu.
Dan untuk pasal 2 peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa dengan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini sangat diperhatikan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak ataupun memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan keterlantaran, kecacatan dan juga keterpencilan.