Geger Kemendiktisaintek, Tidak Ada Anggaran Tukin Dosen Pada Tahun 2025

Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro
Sumber :

VIVA Bandung –Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ( kemendiktisaintek) telah memberikan sebuah pernyataan bahwa tidak akan ada anggaran tunjangan kinerja bagi para pegawai Kementerian termasuk para dosen pada tahun 2025. 

Daftar Lengkap Program Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2025

PLT Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi, Togar Mangihut Simatupang juga telah mengatakan bahwa menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro yang sebenarnya juga telah mengupayakan sebuah anggaran Tukin tersebut sebesar 2,8 triliun. 

"Kami sudah sampaikan juga oleh Pak Menteri di interview di salah satu TV swasta ya. Jadi itu belum ada anggarannya," kata Togar dalam Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025, di Graha Diktisaintek, Jakarta.

Pemerintah Siapkan Dana 504 Triliun untuk Bansos Tahun 2025 Mendatang

Togar juga telah mengatakan bahwa terdapat Salah satu alasan kemendik desain teks yang tidak mendapatkan anggaran Tukin adalah karena seringnya terjadi sebuah perubahan momenklatur mulai dari Diatemdikti dan Dikbud (Kementrian Pendidikan Tinggi) hingga akhirnya menjadi Dikbudristek, padahal kata Togar sebuah regulasinya sudah ada sejak tahun 2023. 

Tegar telah menjelaskan bahwa adanya perubahan momenklatur, kementerian keuangan juga sempat meminta kejelasan dalam menyesuaikan momenklatur ini dengan berlakunya saat ini. 

PTNBH Terapkan Aturan Baru Pembagian Kuota SNPMB 2025, Simak Selengkapnya!

Akan tetapi kemendiktisaintek tidak melakukan apa-apa atau tidak melakukan perubahan sehingga dalam tunjangan kinerja tidak dapat dianggarkan kembali.

"Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklaturnya itu dan kejelasan kebijakan itu tidak ada," ucap dia.

Meski dengan begitu Togar juga telah mengatakan bahwa dirinya telah meminta anggaran tambahan dalam memperjuangkan soal terkini akan tetapi permintaan tersebut yang diajukan baik kepada dewan perwakilan rakyat untuk dibahas di badan anggaran maupun Kementerian keuangan.

"Kementerian Keuangan sudah memperingatkan masalah tukin ini. Tetapi warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, itu harus jelas, tidak atau dilanjutkan. Nah, itu tidak dilakukan kebijakan itu pada saat itu," tuturnya.

Kemudian Togar juga telah mengatakan bahwa dalam perguruan tinggi negeri Badan layanan Umum dan perguruan tinggi badan hukum sudah mempunyai salah satu sistem remunerasi sehingga tidak bisa mendapatkan tunjangan kinerja