Bantuan PIP untuk Pendidikan: Siswa Dapatkan Hingga Rp1.800.000, Segera Cek!
- Istimewa
VIVABandug – Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) kini dapat dicairkan oleh siswa yang terdaftar dalam sistem pip.kemdikbud.go.id.
Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan.
PIP menyasar siswa yang menempuh pendidikan formal dari SD hingga SMK, serta siswa pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C.
Melalui PIP, siswa akan menerima dana sesuai jenjang pendidikannya.
Untuk siswa SD, dana bantuan yang diberikan adalah Rp450.000 bagi kelas 1 hingga 5, sementara kelas 6 menerima Rp225.000.
Siswa SMP kelas 7 hingga 8 mendapatkan Rp750.000, dan kelas 9 sebesar Rp375.000.
Sementara itu, siswa SMA kelas 10 hingga 11 memperoleh Rp1.800.000, dan kelas 12 menerima Rp900.000.
Penerima bantuan PIP dapat memeriksa status mereka melalui situs resmi Kemdikbud.
Cek penerimaannya dengan mengunjungi www.pip.kemdikbud.go.id, kemudian isi NISN dan NIK dengan benar.
Penting bagi penerima untuk segera mengaktivasi rekening mereka, karena batas waktu aktivasi adalah 31 Januari 2024. Aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan, seperti BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.
Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dapat terus mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa kendala finansial.