PNS Jakarta Boleh Poligami, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Viva Group
VIVA Bandung – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dibolehkan memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Hal itu itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Penerbitan Pergub terkait izin perkawinan dan perceraian bagi ASN itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025. Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Dalam Pasal 4 di Pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang berpoligami. PNS yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.
Selain itu, jika ASN yang berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- VIVA.co.id
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.