Warga Keluhkan Sulitnya Mencari Gas Melon di Warung Terdekat
VIVABandung – Kebijakan baru pemerintah per 1 Februari 2025 membuat warga Kota Malang harus ekstra sabar.
Pencarian gas melon atau LPG 3 kg kini menjadi lebih sulit dari biasanya. Banyak warung yang biasa menjual gas melon terpaksa berhenti berjualan.
Perubahan kebijakan ini mengharuskan penjual gas melon memiliki status sebagai pangkalan resmi.
Akibatnya, warung-warung kecil yang biasa menjual gas melon tidak bisa lagi melayani pembeli.
Ibu Siti, pemilik warung di Sawojajar, mengaku sudah tidak bisa lagi menjual gas melon. "Saya sudah jualan gas ini 10 tahun lebih. Sekarang tidak bisa lagi karena harus punya NIB dulu. Kasihan pelanggan yang biasa beli di sini," ujarnya.
Kebijakan baru ini memang bertujuan baik. Pemerintah ingin memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.
Namun dampaknya cukup terasa bagi masyarakat kecil. Mereka harus rela berjalan lebih jauh atau naik kendaraan untuk membeli gas di pangkalan resmi.