Warga Kesulitan Cari Gas Melon Tapi Pemerintah Klaim Stok Aman
VIVABandung – Warga Kota Malang dibuat resah dengan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg atau yang biasa disebut gas melon di warung-warung kecil.
Kelangkaan ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan gas bersubsidi melalui pengecer tidak resmi.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025 ini mengharuskan semua penjual gas melon untuk terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Para pedagang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Aturan baru ini membuat banyak warung kecil yang biasa menjual gas melon tidak bisa lagi menyediakan pasokan. Akibatnya, warga harus rela menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas di pangkalan resmi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah adanya kelangkaan gas melon. Menurutnya, pemerintah sedang berupaya menata pengelolaan elpiji untuk mencegah permainan harga.
"Kalau masyarakat membeli sesuai kebutuhan, tidak akan ada masalah," tegas Bahlil.