Langkah Mudah Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
VIVABandung – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg. Kebijakan ini melarang masyarakat dan pengecer menjual gas LPG 3 kg tanpa status resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG lebih tepat sasaran. Para pengecer existing masih bisa berjualan dengan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
"Dengan adanya sistem pendaftaran ini, posisi pengecer akan lebih formal," ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, Anda wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini menjadi syarat utama pendaftaran.
Untuk mendapatkan NIB, Anda bisa mengakses situs oss.go.id. Klik tombol daftar di pojok kanan atas halaman.
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dengan data yang valid. Jangan lupa centang kotak persetujuan sebelum submit.
Setelah memiliki NIB, Anda bisa melanjutkan pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg secara online.
Kunjungi situs resmi kemitraan.patraniaga.com/register untuk memulai proses pendaftaran.
Di halaman tersebut, pilih menu "Gabung Sekarang" pada kolom agen LPG.
Tahap berikutnya adalah menentukan lokasi pangkalan. Isi data provinsi, kota, kecamatan, hingga kodepos dengan akurat.
Setelah menentukan lokasi, klik opsi registrasi untuk melanjutkan proses.
Siapkan dokumen administrasi sesuai persyaratan yang diminta. Kelengkapan dokumen sangat penting untuk kelancaran proses.
Pastikan semua berkas yang diupload jelas dan sesuai ketentuan. Dokumen yang tidak lengkap bisa menghambat proses verifikasi.
Setelah submit dokumen, tunggu proses verifikasi dari tim Pertamina. Proses ini membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
Jika semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan mengeluarkan keterangan penyalur LPG resmi.
Sebagai agen resmi, setiap pangkalan wajib mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan PT Pertamina.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang selama ini terjadi.
"Dengan diterapkan kebijakan baru ini, penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi bisa menjadi lebih tepat sasaran," tambah Hasan Nasbi.
Pemerintah optimis kebijakan ini akan memperbaiki sistem distribusi LPG bersubsidi secara menyeluruh.*