Ingin Jadi Pengecer Resmi Gas LPG 3 Kg? Simak Caranya
VIVABandung – Menjadi pengecer resmi gas LPG 3 kg merupakan peluang usaha yang menjanjikan.
Namun, banyak calon pengusaha yang masih bingung dengan prosedur pendaftarannya. Pertamina telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Usaha pangkalan gas LPG 3 kg membutuhkan komitmen dan tanggung jawab tinggi.
Ini karena berkaitan dengan distribusi barang bersubsidi yang memerlukan pengawasan ketat. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pengelolaan usaha ini.
Proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi kini telah dipermudah dengan sistem online.
Calon pengusaha dapat mengakses layanan pendaftaran melalui website resmi OSS atau portal kemitraan Pertamina. Namun, tetap diperlukan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan.
Memahami prosedur dan persyaratan dengan baik akan memperlancar proses pendaftaran.