Kenali Proses Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg di Situs Kemitraan Pertamina
Rabu, 5 Februari 2025 - 11:55 WIB
Sumber :
Calon pengecer perlu menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan.
Semua dokumen harus dalam format digital yang jelas dan terbaca.
Dokumen lain yang perlu diunggah adalah SIUP, TDP atau NIB, serta surat referensi dari bank.
Baca Juga :
Tim Crisis Center Pertamina Dibentuk, Gagas Nusantara Siap Dukung Pemulihan Kepercayaan Publik
Khusus untuk usaha berbadan hukum, diperlukan juga SKCK untuk semua direktur dan komisaris, serta akta pendirian usaha.
Setelah semua dokumen diunggah, tim verifikasi Pertamina akan melakukan pengecekan.
Proses ini bertujuan memastikan keaslian dokumen dan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan sebagai penyalur LPG 3 kg secara resmi.
Halaman Selanjutnya
Surat ini menjadi dasar legal bagi pengecer untuk memulai usaha distribusi LPG 3 kg.*