Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Denda Rp1,5 Miliar Menanti
Rabu, 19 Februari 2025 - 11:20 WIB
Sumber :
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Puncaknya, ia menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024.
Majelis hakim akhirnya memutuskan Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Nominal tersebut merupakan akumulasi dari tiga konser yang dipermasalahkan.
Meski demikian, Agnez Mo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.*