Dispabur Jabar Sharing Program dengan DPRKP Jatim Soal Cagar Budaya
- Dok. Disparbud Jabar
“Pendataan awal dilakukan oleh kabupaten/kota, bukan provinsi. Contohnya Gedung Sate yang merupakan kantor pimpinan kami. Letaknya di Kota Bandung, jadi yang menetapkan TACB Kota Bandung. Dari TACB Kota Bandung diangkat peringkatnya ke provinsi karena punya nilai lebih. Dari provinsi diusulkan Pak Gubernur ke menteri untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,” tuturnya.
Selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, program pengembangan cagar budaya juga ada dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021. Permen tersebut berisi pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
Pada kesempatan ini turut hadir Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat Dr. Lutfi Yondri. Selain itu hadir pula perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang menerangkan teknis pengelolaan Gedung Sate Bandung.