Polres Karawang Ringkus Pelaku Curat dan Curanmor di Bulan Ramadhan

pers rilis Polres Karawang
Sumber :
  • irvan

Bandung – Kepala kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono gelar konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Karawang, pada Rabu, 13 April 2022.

Sejoli Pinjam Motor Teman, Ternyata Dijual Buat Biaya Nikah

Salah satu kasus pencurian yakni kelompok pencuri kendaraan bermotor roda empat, diamankan setelah 16 kali beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Selama periode bulan Maret-April kami berhasil mengungkap kasus Curat toko dan curanmor sepda motor dan mobil, setelah beraksi sebanyak 16 (enam belas) kali di TKP yang berbeda," ujar Kapolres dalam sesi rilis di Mapolres Karawang.

Bukannya Shalat, Pasutri di Karawang Kompak Maling Motor Waktu Maghrib

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondusifitas selama bulan Ramadhan.

"Ada empat orang tersangka pelaku Curanmor kendaraan roda empat, yakni pelaku berinisial D Alias Batak warga Indramayu, S warga Subang, dan Dul warga Indramayu, serta ODS warga Bekasi yang beraksi dengan peran yang berbeda," tutur Kapolres.

Polres Karawang Ringkus 15 Bandit Curanmor, Satu Diantaranya IRT

Sedangkan dua orang pelaku Curanmor sepeda motor, yakni W warga Pedes, Karawang dan I warga Tirtamulya, Karawang yang berperan sebagai joki.

"Kelompok pelaku curanmor R-4 ini melakukan aksinya dalam rentang waktu pukul 01.00-05.00 WIB dengan modus memecahkan kaca, menggunakan kunci palsu dan jika dalam aksinya terhendus warga, kelompok pelaku tersebut tidak segan-segan akan mengeluarkan senjata," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title