Kasat Resnarkoba Karawang Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay / 4711018

BANDUNG – Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini kasus tersebut sedang didalami pihak Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Berantas Pemain Pungli Tenaga Kerja

Menurut Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Totok Triwibowo, peran AKP ENM terungkap dari hasil pengembangan kasus di Bandung. Di mana, yang bersangkutan bertindak sebagai pengantar narkoba jenis ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam.

"Kami masih dalami dan kembangkan apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," jelas Totok dikutip dari Antara, Selasa, 16 Agustus 2022.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • -

Totok menerangkan, AKP ENM ditangkap dari hasil penyelidikan terhadap sindikat peredaran gelap narkoba Juki dan kawan-kawan.

Rumor 'Narkoba' Muncul di Kecelakaan Beruntun Cipondoh, RSUD Tangerang Buka Suara

Berdasarkan keterangan, AKP ENM ikut terlibat dalam mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung.

"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," jelasnya.

Dari penangkapan AKP ENM, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan beberapa alat buki lainnya.

"Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," ungkap Totok.

Diketahui, AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri i basemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua nuit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27 juta.