Mahfud MD: Ada Tiga Klaster di Kasus Sambo, 1 dan 2 Harus Dipidana

Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Dikatakan Mahfud, para oknum anggota Polri yang masuk dalam klaster ketiga ini melakukan pekerjaannya sesuai prosedur karena mengikuti arahan dan perintah. Mereka, kata Mahfud adalah kelompok yang dikenai hukuman berupa pelanggaran etik.

Ayah Mirna Sebut 4 Nama Petinggi Polri Terkait Kasus Kopi Sianida

Menurut Mahfud, oknum anggota Polri yang masuk dalam klaster satu dan dua harus mendapatkan hukuman pidana. Sementara, mereka yang tergabung dalam klaster ketiga hanya diberikan hukuman disiplin karena hanya melakukan pelanggaran etik.

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Pinterest
Ayah Mirna Seret 4 Nama Petinggi Polri Ada Nama Ferdy Sambo,Tito Karnavian Hingga Krishna Murti

"Saya berfikir, yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini yang hanya ngetik, hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak (Sambo) tidak ada padahal memang tidak ada begitu, menurut saya ini tidak usah hukuman pidana ya, cukup disiplin saja," pungkas Mahfud.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Bripka RR dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Ayah Mirna Salihin Seret 4 Nama Petinggi Polri di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title