Produk Mie Gacoan Catut Hal Mistis, Gak Bisa Klaim Sertifikat Halal
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:33 WIB
Sumber :
Kedua, nama dan jenis produk yang dijual harus sesuai dengan yang didaftarkan. Kemudian bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Lalu yang keempat proses pengolahan produk, mulai dari pembelian, sampai pengemasan dan penyimpanan produk jadi distribusi. Terakhir, dokumen sistem jaminan produk halal.