Libur dan Cuti Lebaran 2022 Capai 10 Hari, Ini Jadwalnya
- Pixabay / al-grishin
Bandung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022.
Adapun cuti bersama Lebaran idul Fitiri 2022 jatuh pada 29 April sampai 6 Mei 2022.
Apabila diakumulasikan, total hari libur Lebaran 2022 adalah 10 hari.
"Pemerintah telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dilasnir Bandung.viva.co.id dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 15 April 2022.
Adapaun jadwal libur dan cuti bersama juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Berikut Bandung.viva.co.id rangkum rincian jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022:
29 April: Cuti Bersama
30 April dan 1 Mei: Libur weekend
2 dan 3 Mei: Libur Lebaran
4, 5, 6 Mei: Cuti Bersama
7 dan 8 Mei: Libur weekend Sabtu dan Minggu
SSebelumnya, selama dua tahun, masyarakat dilarang untuk mudik, namun tahun ini menjadi tahun perdana mudik Lebaran yang diperbolehkan.
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 ini dapat dimanfaatkan sebagai momen untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
"Tahun ini pemerintah kembali memperbolehkan perjalanan mudik, masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman," tutur dia.
Adapun arus mudik lebaran pada tahun ini diperkirakan akan sangat ramai dilalui para pemudik.
"Menurut laporan yang saya terima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja," ujarnya. (fer)