Polisi Ungkap Modus Pelaku Timbun Solar Bersubsidi 10 Ton

Kombes Reynold EP Hutagalung
Sumber :
  • tvonenews

BANDUNG – Sebanyak 5 orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, pada Jumat, 2 September 2022. Kelimanya diamankan petugas saat berada di  terminal kendaraan peti kemas bekas milik PT. Multicon Indra Jaya.

Heboh Air Sumur Warga Gunung Sindur Tercemar BBM, Pertamina Klarifikasi

Setelah mengamankan 5 orang pelaku, polisi kemudian menuju ke lokasi penimbunan solar bersubsidi yang berada di Jalan Yos Sudarso No. 171 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 10.000 liter atau 10 ton solar bersubsidi.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, sindikat penimbunan solar tersebut sering mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dengan harga normal. Namun, pelaku mengisinya dengan truk bertangki modifikasi menjadi 400 sampai 500 liter.

AKBP Achiruddin Dibayar Segini untuk Bekingi Gudang BBM Ilegal

"Normalnya truk berisi 200 liter solar, namun truk modifikasi ini mampu menampung lebih dari 400 liter," kata Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Jumat.

Reynold menjelaskan, adapun modus para pelaku yaitu dengan sengaja telah memodifikasi Truk Fuso, di mana di dalamnya telah mengangkut tangki berisi kurang lebih 10.000 liter atau 10 ton untuk ditimbun.

Terkuak, AKBP Achiruddin Terima Imbalan Segini untuk Bekingi Gudang BBM Ilegal

"Para pelaku telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot, agar mampu mengalirkan solar subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk. Jadi otomatis, pada saat itu tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki modifikasi," jelasnya

"Kelima pelaku kami amankan dan saat ini masih diselidiki peran mereka masing-masing," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title