Eks Wali Kota Bandung dada Rosada Bebas Murni

Eks Narapidana Kasus Korupsi Dada Rosada di Bapas Bandung
Sumber :
  • Istimewa

 

Rumor Alexandre Pato Masuk Persib Bandung Semakin Menguat, Segini Harga Transfernya

BANDUNG -  Kamis pagi 8 September 2022, mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bandung untuk mengakhiri program bimbingannya. Pria berusia 75 tahun itu kini bisa kembali ke tengah masyarakat dengan status bebas murni.

Pantauan di lapangan, Pria yang berperan melahirkan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) itu datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan kemeja panjang berwarna putih Dada berjalan menuju Bapas Bandung bersama rombongannya.

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalang Kerusuhan Final Liga 1, 11 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Dada pun kemudian masuk ke dalam Bapas. Untuk melakukan proses administrasi. Dimana ia menandatangani dokumen pengakhiran bimbingan dari Bapas. 

Kunjungannya kali itu langsung disambut Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro di lobi Kantor. Di usianya yang telah menginjak 75 tahun, kondis fisik Dada masih terlihat cukup bugar. Dia masih mampu berdiri dan mendengarkan secara seksama arahan yang diberikan Bapas.

Sambut Kedatangan Para Pemain Persib di Gedung Sate, Bey Machmudin: Selamat, Kita Rayakan Bersama

Dada Rosada

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Kunjungan Dada ke pihak Bapas hanya berlangsung dua kali, yakni pada Jumat 26 Agustus 2022 dan hari ini Kamis 8 September 2022. Sejauh ini, Dada dinililai responsif selama mengikuti bimbingan cuti menjelang bebas. Dada juga dikabarkan cukup sibuk saat menjalani CMB. Dimana ia banyak menerima tamu yang datang menemuinya selama dua minggu beraktivitas di kediamannya.

Diberitakan sebelumnya, Dada memang sudah bisa menghirup udara bebas dan keluar dari jeruji sejak Jumat 26 Agustus 2022. Namun kebebasannya saat itu masih dalam status cuti menjelang bebas (CMB). Sehingga untuk mendapatkan status murni bebas, mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu harus menjalani proses administrasi mengakhiri masa cutinya.  

Dalam putusan sidang pada 28  April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberi vonis kepada Dada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Dimana ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berkelanjutan dalam perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.

Dalam realisasinya, Dada hanya menjalani hukuman kurungan sekitar 9 tahun lebih. Karena mendapatkan remisi selama 8 bulan 105 hari. Dimana ia mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa. (hru)