Nasib Oknum Polisi yang Cabuli Keponakan di Sulut
- Istimewa
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana menyebutkan, bahwa kasus persetubuhan itu dilaporkan langsung oleh pihak keluarga terduga pelaku.
"Benar, sudah ada laporannya di Polres Kotamobagu. Yang lapor keluarga yang bersangkutan (Bripka A) perihal persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana dalam keterangannya, Kamis, 8 September 2022.
Dia menyebutkan, bahwa aksi tak senonoh yang dilakukan Bripka A diduga sebanyak 3 kali pada tahun 2020 lalu. Hal itu berdasar dari laporan polisi pengakuan pelapor yang terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa, 6 September 2022.
"Di laporannya itu sebanyak 3 kali persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan," ungkap Dewa.
Dewa mengaku bahwa pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap korban. Namun saat ditanya terkait dengan peristiwa itu, Dewa tak menjelaskan secara detail karena korban sudah tak ingat, sebab insiden itu sudah sejak 2020 lalu.
"Korban sudah kita mintai keterangan tapi tanggal, bulan sudah dia tidak diingat lagi, dia hanya menyebut kalau sekitar 2 tahun yang lalu (2020)," katanya.