Soal Kasus Sambo, AKBP Jerry Siagian Resmi Dipecat dari Polri
- YouTube Polri TV
"(Penempatan) di rutan Mako Brimob Polri, dan dalam penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh pelanggar," lanjutnya.
Adapun dalam sidang kode etik Jerry menghadirkan 13 orang saksi, yaitu AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jerry. Perwira menengah atau pamen itu dinilai tidak profesional di dalam penanganan dua laporan polisi.
Dedi merincikan laporan pertama terkait LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapor adalah Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
Lalu, kedua terkait laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Laporan ini soal kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.