Daftar Partai Politik yang Tak Lolos Pemilu 2024

Bawaslu
Sumber :
  • dok. Bawaslu

Bandung – Sebanyak tujuh partai politik tidak diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Pilkada Damai, Fokus Tingkatkan Partisipasi Warga

Keputusan tidak meloloskan tujuh partai itu dalam sidang administrasi yang digelar Bawaslu. Ketujuh partai itu sebelumnya melaporkan KPU dalam dugaan pelanggaran administrasi pada Selasa, 13 September 2022.

Hasil sidang Bawaslu menyatakan jika KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang cara pendaftaran parpol.

Dedi Mulyadi Dapat Nomor Urut 4 di Pilgub Jabar : Jabar Istimewa

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu, 14 September 2022.

"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup," imbuhnya.

Mau Jadi Petugas KPPS? Ternyata Segini Honor KPPS Pilkada 2024

Gedung KPU

Photo :
  • VIVA

Adapun tujuh parpol yang tidak lolos atau tak bisa melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI)m, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Halaman Selanjutnya
img_title