KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi administrasi ini berlangsung dari 2 Agustus hingga 11 September 2022 dan disampaikan ke masing-masing parpol, Rabu 14 September 2022 melalui Sipol.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, sebagian besar partai politik harus memperbaiki kembali dokumen pendaftarannya. Agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.
"Ada 95,83 % partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.
Namun Idham tidak merinci lebih lanjut terkait partai apa saja yang sudah memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi administrasi, dan partai apa saja yang belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). KPU, lanjut Idham, memberikan waktu 2 minggu bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftarannya.
"Jadwal perbaikan dokumen persyaratan tersebut pada tanggal 15 sampai 28 September 2022," ujarnya.