Update Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo
- YouTube Polri TV
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya sanksinya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kata Dedi, pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Ferdy Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," katanya.