Nasib Ferdy Sambo di Polri Usai Hasil Banding Ditolak

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • ANTARA

Bandung – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tetap dipecat. Di mana, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka kasus Brigadir J tersebut ditolak.

3 Profesi yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos Dari Pemerintah

Diketahui, sidang banding etik itu digelar pada Senin, 19 September 2022 siang. Hasil putusan sidang banding dibacakan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA
JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title