KPK Ogah Jemput Paksa Lukas Enembe, Takut Ada Pertumpahan Darah
- ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua
Apabila Lukas merasa tidak salah, kata Mahfud, maka tidak perlu khawatir. Sebab jika tidak terbukti, Lukas akan dipersilahkan meninggalkan gedung KPK.
"Oleh sebab itu, kepada saudara Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja, jika tidak cukup bukti kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Dihentikan itu," ujar Mahfud.
Tetapi, lanjutanya, kalau cukup bukti Lukas Enembe harus bertanggung jawab.
"Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.