IPW Laporkan Capres Ganjar Pranowo ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi Bank Jateng Rp100 Miliar
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan adanya kasus gratifikasi yang melibatkan Bank Jateng dan Pejabat Pemprov Jawa Tengah.
Laporan tersebut sudah dilayangkan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 5 Maret 2024.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.
Menurut Sugeng, kasus gratifikasi ini berupa pemberian sebuah cashback berjumlah 16 persen dari total premi.
Ada tiga pihak yang mendapatkan cashback tersebut, satu diantaranya adalah Pejabat Pemprov Jawa Tengah.
"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.
Sugeng menduga, 5,5 persen dari cashback itu diberikan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah saat itu, ialah Ganjar Pranowo.