Pembatasan Beli Pertalite Sudah Berlaku di Provinsi Ini
Selasa, 20 September 2022 - 16:36 WIB
Sumber :
- ANTARA PHOTO/M Agung Rajasa/ss/aww
Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.
- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.
- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.
2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite)
- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya
Halaman Selanjutnya
3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).