Pembatasan Beli Pertalite Sudah Berlaku di Provinsi Ini
Selasa, 20 September 2022 - 16:36 WIB
Sumber :
- ANTARA PHOTO/M Agung Rajasa/ss/aww
Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:
Baca Juga :
Dianggap Anti Kritik Oleh Bima Yudho Saputro, Arinal Djunaidi Nonaktifkan Kolom Komentar di Medsos
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.
Baca Juga :
Bima Yudho Saputro Lewat Akun Awbimax Singgung Soal Infrastruktur Lampung yang Gak Kelar-kelar
- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.
- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.
2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite)
- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya
Halaman Selanjutnya
3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).