Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut

Penampakan rumah Undang sudah dirobohkan rentenir
Sumber :
  • tvOne/Taufik Hidayah

BandungPolres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perobohan rumah hingga roboh milik Undang (47) dan Sutinah (50), warga Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 23 Desember 2024

Kasus tersebut bermula saat pasangan suami istri tak mampu membayar utang kepada sang rentenir berinisial A sebesar Rp 1,3 juta, yang dipinjamnya tahun 2020 lalu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa kasus perusakan tersebut diduga atas perintah tersangka berinisial A. Selain merusak hingga merobohkan rumah, tersangka juga membagi-bagikan bekas rumah dan perabotan rumah tangga kepada para tersangka lainnya.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 23 Desember 2024

"Jadi kami tetapkan sembilan orang tersangka, dalam kasus perusakan hingga rumah korban roboh," ujarnya, Selasa 20 September 2022.

9 tersangka kasus rentenir robohkan rumah di Garut

Photo :
  • VIVA
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Senilai Rp 200 Ribu per Bulan untuk Warga Miskin, Ini Syaratnya

Delapan tersangka (tujuh dan tersangka A) dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama. Adapaun satu tersangka berinisial E yang merupakan kakak korban dijerat dengan pasal 385 ayat 1 KUHP, dalam kasus penggelapan sertifikat rumah.

"Para tersangka terancam hukuman lima tahun, enam bulan penjara," ungkap Wirdhanto.

Halaman Selanjutnya
img_title