Mangkir Lagi Panggilan KPK, Pengacara: Lukas Enembe Sakit Stroke
- ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua
BANDUNG – Gubernur Papua, Lukas Enembe dipastikan tak akan memenuhi panggilan KPK untuk periksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Ia menyebut kliennya itu tengah dalam kondisi sakit stroke.
"Beliau masih dalam keadaan sakit dan tidak hadir memenuhi panggilan kedua KPK," kata Aloysius ketika dihubungi melalui selulernya, Kamis, 22 September 2022
Menurut Aloysius, Enembe baru akan memenuhi panggilan KPK apabila dalam keadaan sehat.
"Beliau sakit serius stroke kedua, kemungkinan beliau tidak akan hadir," tegasnya.
Aloysius menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan surat keterangan sakit Lukas Enembe ke KPK di Jakarta pada Senin, pekan depan.
"Jadi kita kasih surat keterangan ke KPK hari Senin (26/9), kan pemanggilannya hari itu. Kita Senin ke kantor KPK di Jakarta Selatan," ucap Aloysius.
Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi Gubernur Papua itu dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. "Bapak dirawat oleh tim medis di rumah karena lebih nyaman. Beliau tidak bisa berjalan kakinya bengkak," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan surat panggilan itu akan dilayangkan pekan ini. Sementara pemeriksaan rencananya dilakukan pada Senin pekan depan, 26 September 2022.
Karyoto mengatakan pemanggilan ini merupakan bagian penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Diharapkan, Lukas Enembe dapat kooperatif dalam pemanggilan kedua ini.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.